TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA SESUAI PERATURAN NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Main Article Content

Yulfiana Saba

Abstract

Pajak penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak dalam negeri (baik perseorangan maupun badan hukum) dan bentuk usaha tetap yang timbul dari modal, pemberian jasa atau pelaksanaan kegiatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. DPP) atau pendapatan kotor. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tarif pph 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan,yaitu 15% dan 2% tergantung hasil objek pajaknya. Pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Catatan PPh 23 sesuai dengan GAAP. Pendapatan bunga, dividen, royalti dan keuntungan dikenakan tarif pajak sebesar 23 PPh dengan tarif 15% dan pendapatan jasa dan sewa dikenakan tarif pajak sebesar 2%.  Ini bertujuan untuk menngetahui prosedur pemotongan,penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa,bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dikenakan tariff 100% lebih tinggi.

Article Details

How to Cite
Saba, Y. (2021). TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA SESUAI PERATURAN NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Jurnal Pitis AKP, 5(2), 96-99. https://doi.org/10.32531/jakp.v5i2.554
Section
Articles

References

] Setiawan,A. Jakarta (2006) PPh Pemotongan dan Pemunngutan pajak
[2] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan tariff pph pasal 23
[3] Rizqi, Erren Imaniar, and Agus Subandoro. "ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS PENDAPATAN PERUSAHAAN PADA PT. JAGAD TOTAL LOGISTIC EXPRESS." Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi 3.1 (2022): 15-21.
Abstract viewed = 440 times
PDF downloaded = 807 times